Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 22:53 WIB
SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan sikap mencermati  perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi soal RUU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di semua daerah.

"Demi ketertiban dan keamanan di  tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10) malam.

Satu, kata Mahfud, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang makin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli (pungutan liar), dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Dua, lanjut Mahfud, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Tiga, kata Mahfud, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas,dan juga menjarah. "Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Empat, Mahfud melanjutkan, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Lima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Pemerintah akan menindak tegas melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis saat demo tolak RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News