SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Enam, ujar dia, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang-undangan.
"Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Mahfud.
Tujuh, kata Mahfud, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
"Saya ulangi, tujuh, sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud.
Pernyataan resmi pemerintah itu ditandatangi Muhammad Mahfud MD selaku Menko Polhulkam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara,
Marsekal TNI Hadi selaku Panglima TNI Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: