Simak! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan adanya kenaikan jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku pada 15 hingga 18 Februari 2022.
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah," kata Safrizal, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan indikator evaluasi daerah di Jawa dan Bali diberikan kekhususan untuk bisa mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan.
Adapun daerah di wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 3 ialah sebagai berikut:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.