Simak, Ini Pelanggaran Pilkada Berujung di Penjara
jpnn.com - jpnn.com -Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengingatkan kembali adanya sejumlah pelanggaran umum pada pemilihan kepala daerah, yang bisa berujung pidana penjara.
Hal ini dia sampaikan saat konferensi pers, Senin (13/2). Iriawan mengatakan, sudah menjadi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan hak suaranya dilindungi oleh undang-undang. Karenanya, masyarakat bebas menentukan pilihannya.
"Tentunya Polda Metro Jaya dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan tersebut," kata dia di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Iriawan juga mengingkatkan, kepada setiap pasangan colon khususnya di DKI untuk berhenti berkampanye. Sebab, hari ini, sudah memasuki masa tenang.
"Kalau masih (kampanye), maka bisa diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan, sesuai Pasal 187 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujarnya.
Masyarakat, kata Iriawan, juga tidak boleh mengancam seseorang dengan niat mengubah hak suaranya. Selain itu, tidak boleh juga masyarakat menghalang-halangi pemilih untuk mencoblos.
"Bila ada, bisa diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, sesuai Pasal 182 a Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Iriawan.
Kemudian, siapa pun pemilih yang menggunakan KTP palsu atau memakai KTP orang lain untuk mencoblos di TPS, maka bisa dijerat dengan Pasal 178 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan.