Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno belum memberikan jawaban terkait penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai tempat persidangan perkara dimaksud.
"Besok kami cek dulu ya, masih sidang, perlu waktu untuk mengecek," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara/jpnn)