Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Abdul Rahmad menuturkan dalam sejarah kasus penistaan agama di Indonesia, penyelesaiannya ada tiga macam.
Yakni hukuman pidana berupa kurungan penjara, mediasi, dan penyelesaian ketiga adalah dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Kemenag Abdul Jamil Wahab menjelaskan lebih detail soal kasus-kasus penistaan agama.
Lebih dulu Jamil menceritakan kasus-kasus penistaan agama yang berujung pada putusan pengadilan atau pidana.
Yaitu pada kasus Tajul Muluk di Sampang (2012) dan Ahmad Musadeq dengan Qiyadah Islamiyah (2007).
Jamil menjelaskan pada kasus Tajul Muluk telah terjadi penistaan agama yang bisa dibuktikan.
Dia menegaskan bukan karena tuduhan Syiah-nya, tetapi pada ajarannya yang menyimpang dari kaidah Islam.
’’Kalau soal Syiah, di sejumlah daerah banyak orang Syiah yang menikah dengan orang Islam bukan Syiah. Tidak masalah,’’ paparnya.