Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Kemudian juga penistaan agama ’’berbaju’’ Syiah di Madura yang dimotori Tajul Muluk di Sampang, Madura.
’’Kami mengkaji setiap kasus penistaan agama itu berbasis Undang-Undang PNPS (Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, red),’’ katanya.
Selain itu saat ini sedang dibahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).
Abdul Rahman menuturkan tujuan utama RUU PUB itu melindungi umat beragama dari potensi penodaan agama (defamation of religion).
Dia menjelaskan Indonesia sebagai negara beragama, berbeda dengan negara-negara di Barat.
Menurutnya di Barat sudah banyak negara yang tidak lagi menggunakan aturan hukum untuk urusan keberagamaan. ’’Di Indonesia tidak bisa seperti itu,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan setiap ada kasus penistaan agama, harus diproses hukum. Perkara hasilnya nanti seperti apa, yang penting ada proses penindakan hukum dahulu.
Sebab ada hukum yang mengatur soal penistaan agama. Dia menjelaskan pemerintah bisa disalahkan jika membiarkan penistaan agama.