Simak Kata Dirjen Keuda Kemendagri soal Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah
Dia juga menyebutkan daerah mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.
Insentif fiskal yang bersumber dari transfer pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik.
"Hal ini dihitung berdasarkan klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja. Kemudian daerah tertinggal dihitung berdasarkan kategori kinerja yang dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah, dan pelayanan dasar publik," kata Fatoni.
Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik, di antaranya dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni. (kdn/jpnn)