Simak Kata Menko Puan soal Penyempurnaan Jaminan Kesehatan
Rabu, 23 Maret 2016 – 17:25 WIB
Ia menambahkan, dengan keberadaan Perpres 19/2016 diharapkan ada dampak pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Lagipula, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, menurutnya, tidak membicarakan soal terbit atau tidaknya Perpres. Sebaliknya, lebih pada masalah pemanfaatan dan hanya meminta menunda kenaikan iuran untuk kelas 1-4.
“Jadi, memang ada sinergi antara DPR yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Ada kerja sama antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (adk/jpnn)