Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok
Jumat, 10 Februari 2017 – 14:56 WIB
Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.
"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja," tutur Tjahjo.
Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.(fat/jpnn)