Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak nih Cara Perangkingan Peserta SKB Tes CPNS

Kamis, 22 November 2018 – 00:24 WIB
Simak nih Cara Perangkingan Peserta SKB Tes CPNS - JPNN.COM
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Nama-nama peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) akan ditetapkan berdasar pemeringkatan atau ranking. Pemerintah memastikan bahwa pemeringkatan itu juga akan tetap memperhatikan nilai sesuai ambang batas atau passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pihaknya tidak mungkin menurunkan nilai passing grade. Karena ambang batas digunakan untuk menjaring calon-calon pelamar aparatur sipil negara (ASN) yang betul-betul punya kemampuan. Apalagi Indonesia sedang berhadapan dengan revolusi industri 4.0 dan punya visi Indonesia 2045.

”Jadi kita harus kompetitif, harus dia profesional, harus dia betul-betul kredibel, punya kemampuan yang handal,” kata Syafruddin setelah menghadiri peluncuran Indonesiaan Islamic Youth Economic Forum (Isyef) di halaman Masjid Cut Meutia, Jakarta.

Mantan Wakapolri itu menuturkan mekanisme yang akan diambil untuk memenuhi kebutuhan formasi itu dengan cara perangkingan. Dia mencontohkan bila yang dibutuhkan untuk tahap selanjutnya itu 10 orang, maka, yang akan lulus SKD adalah urutan pertama sampai sepuluh.

”Sebelas tidak boleh masuk. Jadi kira-kira begitu gambaranya,” kata dia. Tapi perangkingan itu tidak akan menurunkan ambang batas. ”Gradenya tetap. Akhirnya ya seleksi ketat diranking,” imbuh wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Sesuai data Kementerian PAN-RB, jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti SKD ada 1.724.990 orang. Tapi, dari jumlah tersebut yang dinyatakan lolos passing grade sebanyak 128.236 orang atau kurang dari 10 persen. Itu data per 12 November lalu.

Sedangkan untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) di tahap berikutnya harus diikuti maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Total formasi 238.015 jabatan. Sehingga setidaknya ada ruang bagi 714.045 peserta SKB. Tapi, ternyata yang lulus SKD tidak sebanyak itu.

Lebih lanjut Syafruddin menuturkan pada 2018 hingga awal 2019 tak kurang dari 200 ribuan PNS yang pensiun. Sehingga, perlu pengisian jabatan tersebut.

MenPAN RB Syafruddin memastikan perangkingan peserta tes CPNS yang berhak ikut SKB tetap memerhatikan passing grade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News