Simak nih Pernyataan Tim Advokasi GNPF MUI
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi GNPF-MUI Pusat Kapitra Ampera menilai kondisi Indonesia saat ini sudah melenceng dari amanat konstitusi.
Kekuasaan yang dimiliki negara dalam mengatur rakyatnya dijadikan alat untuk melakukan kejahatan hukum, dengan mengabaikan konstitusi.
Hal ini, lanjutnya, seperti konsep kekuasaan yang disampaikan Thomas Hobbes, yaitu penguasa memiliki kekuasaan untuk menilai salah dan benar, memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum, melepaskan keterikatan diri dari hukum yang merugikannya.
Bahkan, penguasa bisa membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan dirinya.
"Ketika penguasa/negara membuat kebijakan yang mengabaikan atau bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang sehingga terampasnya hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia (basic human right), maka inilah yang dimaksud sebagai kejahatan negara. Salah satu contoh nyata dari kejahatan negara yang terjadi saat ini adalah tuduhan kejahatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KK Muhammad Al Khaththath," kata Kapitra lewat keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).
Al Khaththath ditangkap dan kemudian ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar, sebelum dilaksanakannya aksi damai 313 pada 31 Maret.
Penangkapan ini menurut Kapitra, merupakan bentuk penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan.
Dengan tuduhan yang tidak berdasar, dan menggunakan momentum ini untuk membungkam aktivitas masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.