Simak nih Pernyataan Tim Advokasi GNPF MUI
"Secara yuridis aksi damai 313 merupakan hak negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang. Aksi 313 terbukti berjalan dengan damai, menyampaikan aspirasi agar pemerintah patuh dan tegas dalam menjalankan undangs-undang. Tidak ada upaya makar atau menggulingkan pemerintahan sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Dia membeberkan, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107 dinyatakan, makar (aanslag) adalah perbuatan yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan (omwenteling).
Suatu perbuatan dikatakan makar, menurut pasal 87 KUHP adalah apabila telah dimulainya perbuatan makar sebagaimana menurut pasal 53 (Percobaan). Makar (Anslag) dilakukan dengan perbuatan kekerasan.
Secara yuridis, apabila seseorang melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-hendeling), ia belum dapat dihukum.
Perbuatan makar sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah ketika sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).
"Realitanya, tidak ada tindakan/upaya makar yang dilakukan oleh Al Khaththath dan tersangka lainnya terhadap pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian belum bisa membuktikan adanya perbuatan permulaan para tersangka. (esy/jpnn)