Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan

Sabtu, 18 Maret 2017 – 08:08 WIB
Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan - JPNN.COM
Saksi ahli Siswo Sujanto memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3). Allex Qomarulla/Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.

Kerugian yang muncul di perusahaan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Siswo Sujanto dalam sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (17/3).

Dosen di Universitas Patria Artha Makassar itu menjelaskan, pertanggungjawaban keuangan di BUMD tidak serta-merta menjadi kerugian negara.

Mantan sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan itu menjelaskan, pada prinsipnya, penjualan aset dilakukan untuk menghindarkan kerugian negara.

Hal tersebut, salah satunya, dilakukan dengan cara mencari harga yang paling menguntungkan.

Dia mencontohkan, bila ada sepuluh orang yang mengajukan penawaran, dicari yang paling tinggi.

”Ketika mencari harga, harus sudah punya ukuran dan keyakinan,” tuturnya.

Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News