Simak Pendapat Eks Ketua Pansus RUU Pemilu Soal Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang sedang menjadi polemik.
Putusan MA itu mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
MA menyatakan pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lukman menyebutkan, secara konstitusionalisme, Joko Widodo - KH ma'ruf Amin telah memenangkan pesta demokrasi 2019.
Kemenangan itu baik dari aspek dominasi suara pemilih maupun representasi wilayah di lebih dari 20 provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman di Jakarta Kamis, (9/7).
Dai aspek dominasi suara pemilih, katanya, memperlihatkan bahwa Jokowi - Amin didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Sedang aspek representasi wilayah, pasangan ini menang di mayoritas provinsi yang ada.