Simak Pengakuan Gubernur Lukas Enembe Usai Dideportasi dari PNG, Ya Ampun
jpnn.com, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe diderportasi oleh otoritas Papua Nugini setelah ketahuan masuk ke negara itu secara ilegal alias tanpa dokumen keimigrasian.
Lukas pun mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak alias jalur tikur menggunakan ojek untuk keperluan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Lukas di zona netral RI-PNG atau sekitar 100 meter dari PLBN Skouw, Jumat (2/4)
Dia juga mengaku berangkat ke Vanimo pada Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori mengatakan Gubernur Lukas Enembe dideportasi PNG dari Vanimo bersama dua pendampingnya.
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Novianto, Jumat (2/4).
Dia menjelaskan ketiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo pada Jumat, masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.
Sementara itu, Sulastono mengatakan pihak Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP milik Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.