Simak Pengakuan Mantan Teroris Bom Bali Ini
Selasa, 15 Mei 2018 – 15:57 WIB
Dari Jawa Barat diperkirakan 57 orang. Dari Jawa Tengah 106 orang, Jawa Timur 23 orang, Madura 6 orang dan dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
Fakta ini menunjukkan payung hukum Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme masih sangat lemah untuk menekan pelaku terorisme. Karena itu, Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.
"Hukum masih lemah, kami dulu enak berceramah (tentang kekerasan,red), terutama pascareformasi," pungkas Imron.(gir/jpnn)