Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai
jpnn.com, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.842.770.283.000 dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2020.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13/PMK.07/2020.
Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka ada penurunan penerimaan negara sehingga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2020, anggaran DBH CHT yang diterima Jatim berkurang menjadi Rp 1.755.482.943.000.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan angka yang diterima di 2019 yakni sebesar Rp. 1.602.576.612.000.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jatim Tiat S Suwardi menjelaskan, DBH CHT digunakan untuk program-program yang bisa mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Penggunaan DBH CHT sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT tertuang dalam lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kelima program tersebut muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jawa Timur,” kata Tiat dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (18/12).
Tiat menjelaskan, penggunaan DBH CHT pada tahun 2019 dan 2020 sesuai lima program yang diamanatkan UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK No. 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, di antaranya adalah kegiatan pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani serta bantuan pupuk kepada petani tembakau.