Bea Cukai Jatim Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai tetap melaksanakan sosialisasi di bidang cukai kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan melalui stasiun radio di Surabaya , serta secara langsung di Bojonegoro dan Kediri.
Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemprov Jawa Timur melalui Biro Perekonomian mengadakan talkshow tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Radio Suara Surabaya FM pada Senin (14/12).
Hadir sebagai narasumber pada talkshow interaktif ini Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Muhamad Purwantoro dan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mohammad Sulthon Junaidhi, serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi.
Muhamad Purwantoro, mengatakan Bea Cukai bersinergi dengan Pemprov melalui kerjasama dalam pemanfaatan DBHCHT, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, juga dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kerja sama ini perlu dilakukan untuk memberantas rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, dan pendekatannya bukan melulu secara represif saja, tapi bisa melalui pendekatan dengan program-program tertentu yang dapat diterima masyarakat.
Kepala Biro Perkonomian Setdaprov Jatim Tiat S Suwardi juga menjelaskan bahwa provinsi Jawa Timur merupakan penghasil cukai terbesar dengan menyumbang 60 persen penerimaan cukai secara nasional, sehingga dengan dana besar tersebut juga akan kembali ke provinsi Jawa Timur, dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai beberapa program terutama di bidang Kesehatan.
“Dengan penerimaan cukai sebesar itu, bisa dibayangkan apabila banyak yang mengkonsumsi rokok ilegal maka akan berkurang juga penerimaan untuk Jawa Timur,” papar Tiat.