Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional PNS

Senin, 08 Maret 2021 – 18:02 WIB
Simak, Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional PNS - JPNN.COM
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong instansi pembina jabatan fungsional melakukan penataan di berbagai aspek.

Selain itu instansi pembina jabatan fungsional pun wajib melakukan penyesuaian sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 mengharuskan tahapan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada.

"Seluruh jabatan fungsional PNS harus dievaluasi," kata Teguh seperti dilansir di laman KemenPAN-RB, Senin (8/3).

Dia juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas.

Menurut Teguh, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari parai instansi pembina jabatan fungsional untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya menggantikan kedudukan Eselon III dan IV.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Istyadi Insani menambahkan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional paling lambat pada 30 Juli 2022. Bagi instansi pembina segara melakukan revisi.

"Urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020," terangnya.

KemenPAN-RB mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penataan dan revisi jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB terbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close