Simak Permintaan Gamawan Fauzi Kepada Masyarakat Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta masyarakat Indonesia mengutuk dia jika terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Gamawan membantah menerima bagian sebesar Rp 50 juta dari proyek yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong," tegasnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, 59 tahun yang lalu itu tampak emosional dalam menjawab pertanyaan hakim soal penerimaan uang itu.
Gamawan meminta semua masyarakat Indonesia untuk mengutuk dia jika memang terbukti bersalah. "Seluruh masyarakat Indonesia kutuk saya kalau saya menerima. Dan saya mohon Yang Mulia hukum saya seberat-beratnya kalau memang saya terbukti menerima uang sepeserpun," kata penerima Bung Hatta Award 2004 atas keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi Bupati Solok (1995–2000, 2000–2005).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu mengaku, satu-satunya uang yang pernah di terima selain uang gaji semasa dia menjadi Menteri Dalam Negeri adalah uang honor sebagai narasumber dalam event tertentu.
"Saya malu yang mulia. Saya pulang kampung selalu ditanya-tanya Pak Gamawan benar terima uang Rp 50 juta dari Pak Andi Narogong? Saya bilang saya terima uang honor sebagai narasumber. Totalnya 48 juta. Sekali tampil tujuh sampai sebelas juta. Saya bawa kuitansinya kemana-mana biar kalau ada yang nanya, saya bisa jelasin. Di KPK pun saya pernah dibayar sebagai narasumber. Saya tanda tangan kuitansi," ungkapnya. (ian/rmol/jpnn)