Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Reaksi Mahasiswa FH Universitas Pakuan Soal Sanksi Kebiri

Rabu, 29 Desember 2021 – 07:10 WIB
Simak, Reaksi Mahasiswa FH Universitas Pakuan Soal Sanksi Kebiri - JPNN.COM
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor M Munjin Sulaeman (kanan) bersama Melisa Berliana, Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih dan Amar Fadly saat menyampaikan hasil survei saat diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menyelengarakan survei sekaligus sosialisasi terkait pemberian sanksi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

“Survei ini sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya kasus kejahatan seksual khususnya kepada anak,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor M Munjin Sulaeman saat diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12).

Menurut Munjin, sanksi kebiri kimia merupakan salah satu hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Hal ini berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan dan pasal 82 tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan.

Munjin mengatakan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan tindakan kebiri kimia bagi Pelaku Persetubuhan terhadap Anak,” ujar Munjin didampingi Melisa Berliana dan Amar Fadly saat menyampaikan hasil survei.

Munjin menjelaskan tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau menggunakan metode yang lain.

Tidak Satu Suara

BEM FH Universitas Pakuan Bogor melakukan survei dengan menyebar formulir melalui media sosial, sejak 17 Desember hingga 27 Desember 2021.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menyelengarakan survei sekaligus sosialisasi terkait pemberian sanksi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News