Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Respons Menparekraf Sandiaga soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Jumat, 08 Januari 2021 – 09:15 WIB
Simak Respons Menparekraf Sandiaga soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali - JPNN.COM
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf

jpnn.com, LABUAN BAJO - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11- 25 Januari 2021, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun mendukung kebijakan tersebut.

Sandiaga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM.

"Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sandiaga di sela-sela kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT, Jumat (8/1).

Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) itu mengatakan akan memberikan langkah-langkah nyata dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

Beberapa di antaranya seperti menyiapkan kamar-kamar hotel untuk tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita COVID-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Politikus Gerindra itu juga akan berkoordinasi dengan kepala BNPB untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini.

"Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," jelas Sandiaga.

Sandiaga merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sela-sela kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT, Jumat (8/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close