Simak, Saran Wakil Ketua DPD RI Terkait Wacana Penghapusan Premium
Sultan menjelaskan kesepakatan dunia dan pemerintah adalah bagaimana setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, yaitu salah satu upayanya dengan menggunakan jenis BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.
“Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON,” tegas Sultan.
Hanya saja, lanjut Sultan bahwa memang kita harus mengkaji ini secara matang. Dengan belum adanya regulasi tentang pembatasan usia kendaraan akan menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan penghapusan BBM jenis premium. Apalagi di daerah banyak sekali kapal laut nelayan, kendaraan usia tua yang digunakan dalam aktivitas ekonomi. Dan ini mesti di simulasikan secara komprehensif.
Rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.
Adapun konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.
Sultan mengatakan konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.
“Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi,” ujar Wakil Gubernur Bengkulu itu.(jpnn)