Simalungun Hataran Semakin Berat
Sabtu, 14 April 2012 – 08:20 WIB
"Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya," tegasnya.
Terhadap 19 RUU pemekaran yang sudah disetujui Baleg DPR, Reydonnyzar juga memberikan sinyal pemerintah tidak mau membahasnya sebelum kelar revisi UU pemda yang mencantumkan grand design penataan daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di depan delegasi DPRD Simalungun yang dipimpin Ketua Dewan, Binton Tindoan, tidak menjanjikan aspirasi pemisahan diri dari Kabupaten Simalungun dibahas dalam waktu. Politisi Partai Golkar itu hanya menjanjikan, dibahas tahun ini. Itu pun harus dilengkapi dulu persyaratannya.