Simpan Heroin di Dalam Al-Quran
Kamis, 20 Agustus 2009 – 07:29 WIB
Pihak Bea Cukai dan anggota kepolisian, sempat melakukan penggeledahan dirumah dua pelaku. Hanya saja, tidak ditemukan lagi barang terlarang lainnya. Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama penjara 20 tahun. Denda yang dikenakan kepada pelaku mencapai Rp1miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Direktorat IV Mabes POLRI.(kin)