Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simpati dan Doa Bamusi untuk Bu Meiliana

Kamis, 23 Agustus 2018 – 21:15 WIB
Simpati dan Doa Bamusi untuk Bu Meiliana - JPNN.COM
Nasyirul Falah Amru. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) bersimpati kepada Meiliana, seorang ibu rumah tangga yang diadili di Pengadilan Negeri Medan hanya lantaran meminta suara pelantang untuk azan dikecilkan. Organisasi sayap PDI Perjuangan itu menyayangkan proses pidana terhadap Meliana yang akhirnya dijatuhi hukuman kurungan selama 18 bulan

Menurut Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru, semua pihak harus bisa mengedepankan toleransi. Politikus muda PDIP itu menegaskan, perbedaan keyakinan bukan alasan untuk tidak menghargai sesama warga negara.

“Jangan mudah terprovokasi dan gampang tersulut emosi. Kedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan. Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (23/8).

Legislator PDIP yang pernah menjadi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) itu menambahkan, persoalan Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan dialog kekeluargaan. Karena itu Gus Falah -panggilan bekennya- menyayangkan persoalan Meiliana yang sampai bergulir di pengadilan.

“Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujarnya.

Selain itu, Gus Falah juga menganggap hukuman 18 bulan kurungan untuk Meliana bukanlah vonis yang mencerminkan keadilan. Apalagi Meiliana meminta secara baik-baik kepada pengurus masjid untuk mengecilkan volume pelantak azan.

“Wong cuma permohonan. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah,” katanya.

Gus Falah juga mendoakan proses banding yang ditempuh Meiliana bisa membebaskannya dari segala dakwaan. “Hakim harus berpihak pada keadilan yang substantif,” ujarnya.

Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru mengatakan, persoalan Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan dialog kekeluargaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News