Simpatisan Habib Rizieq Membahayakan, Respons Polisi Sesuai Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan tegas aparat kepolisian yang menembak mati enam simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinilai sesuai UU Kepolisian.
Demikian pendapat pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani melalui keterangan tertulis, Senin (7/12).
"Aksi simpatisan Habib Rizieq sangat membahayakan, karena membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dewinta.
Dewinta menduga penyerangan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya diserang oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Enam orang penyerang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak mati oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, anggota Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, hari ini (Senin 7/12). (dil/jpnn)