Sindikat Calo Akpol Libatkan 'Brigjen', Raup Rp1,8 M
jpnn.com - MEDAN – Pihak Polresta Medan mengamankan Rosmida Nasution (48) karena menipu korbannya dengan modus bisa memasukkan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Kamis(17/4).
Informasi yang diperoleh, tersangka Rosmida Nasution merayu korbannya dengan mengaku bisa meluluskan seseorang masuk Taruna Akpol. Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp500 juta.
Percaya dengan rayuan tersangka, korban Said Ali Harahap kemudian memberikan uang secara bertahap kepadanya. Pertama, korban memberikan Rp100 juta melalui rekening Bank Sumut milik tersangka pada 23 April 2013 dan selanjutnya pada Mei 2013 mentransfer lagi Rp400 juta.
Setelah melengkapi permintaan uang sebesar Rp500 juta, anak korban mengikuti ujian Akpol. Namun, setelah ujian, anak korban tidak lulus. Merasa kesal, korban meminta uangnya dikembalikan.
Tapi tersangka yang merupakan warga Jalan Cempaka, Perumnas Helvetia, Medan, menolak dan meminta waktu pembayaran. Hingga 11 Desember, tersangka tidak juga membayar dan meminta tenggang waktu hingga 16 Desember. Namun, pada tanggal itu, janji tidak juga ditepati.
Akhirnya korban membuat laporan ke Polresta pada Selasa (15/4) dengan bukti LP/126/I/2014/SPKT Resta Medan. Setelah mendapat laporan, petugas pun menangkap tersangka di kediamannya.
Setelah diperiksa, ternyata, tersangka tidak bekerja sendirian. Dia dibantu seorang yang mengaku oknum polisi bernama Brigjen R Ibnu Joko Prianto dengan jabatan sebagai Staff Ahli Kapolri/Waka Binkum Polri.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan ternyata rekan tersangka yang mengaku brigjen itu adalah palsu. Selanjutnya, petugas Polresta Medan bekerja sama dengan intelijen Investigasi Mabes Polri berhasil menangkap Drs R Ibnu Joko Prianto dan ditahan di LP Demak.