Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
jpnn.com - BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan masing-masing terdakwa.
Terungkap, tentang keberhasilan para terdakwa yang menjual seorang bayi seharga Rp 50 juta, sebelum perkara ini diketahui publik.
Terdakwa Buyung mengatakan, praktek perdagangan bayi terhadap Apui yang berusia dua bulan itu terjadi karena sudah pernah berhasil menjual bayi sebelumnya.
"Ini adalah untuk kali kedua yang mulia," ujar Buyung seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menjelaskan, aksi ini berawal dari informasi terdakwa Yuliana yang menyebutkan ada bayi keturunan Budha dari Selat Panjang yang bisa dijual.
"Mendapati kabar itu, saya mencari orang yang mau membeli yakni sepupu saya, Akun," ucap Buyung dan dibenarkan oleh istrinya, terdakwa Ermanila.
Transaksi itu terjadi sekira satu tahun yang lalu. Buyung menyebutkan, ia langsung menerima uang dari Akun Rp 50 juta.