Sindikat Ini Sudah Curi Motor dan Mobil di 16 TKP
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, aksi para bandit itu terbilang unik. Sebab, saat mencari mangsa, mereka menggunakan Daihatsu Ayla putih milik Baron.
''Ya agak berkelas lah bandit tersebut,'' katanya.
Kemarin polisi mendatangkan para korban ke Mapolda Jatim. Mereka langsung menyerahkan unit kendaraan yang sudah disita selama hampir tiga minggu itu.
Bagus dan Baron sempat dipertemukan. Baron langsung meminta maaf atas tindak pidana yang dilakukannya. Dia lantas mencium tangan Bagus.
Juda menegaskan, kedua pelaku bakal diancam hukuman maksimal. Sebab, aksi yang mereka lakukan tidak satu atau dua kali saja. Baron dan Likin dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mir/c22/diq/jpnn)