Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang
Kamis, 11 April 2013 – 15:55 WIB
Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba