Sindikat Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi, Barang Buktinya Mengerikan
Selasa, 25 Oktober 2022 – 16:22 WIB
Dalam beraksi, para pelaku mencari korbannya secara acak.
Saat situasi aman, para pelaku mencuri motor menggunakan kunci letter T.
"Bisa dikatakan para pelaku adalah sindikat. Beraksi dengan cara yang rapi dan menjual hasil curian dengan menggantikan kuncinya serta suku cadang yang baru," ujar Kombes Gidion.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua senjata api rakitan serta sembilan butir peluru.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara selama sembilan tahun," tutup Kombes Gidion. (cr1/jpnn)