Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk
1.351 Tabung Gas Disita PolisiJumat, 07 Oktober 2011 – 13:30 WIB
Kelima tersangka, lanjut Tavif, diancam pasal berlapis yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU No 2 tahun 1991 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. ”Sampai saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Dalang pengopolosan gas ini masih jadi buruan kami. Ada empat orang yang menjadi DPO,” pungkasnya. (ash)