Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindikat Penipu Modus Transfer Uang Diringkus

Rabu, 20 November 2013 – 20:04 WIB
Sindikat Penipu Modus Transfer Uang Diringkus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka pelaku penipuan terhadap Direktur PT Anugrah Hirya Perkasa Bambang Wuryanto yang sehari-hari merupakan penyedia peralatan dan suku cadang mekanikal serta elektrikal, salah satunya alat penangkal petir.

Delapan tersangka itu adalah AD alias GS, LB, MY, SA, AF, MA, AR dan JF.  Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono mengatakan AD dan LB ditangkap pada 15 November 2013, di sebuah rumah kontrakan kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari pengembangan, ditangkaplah MY, SA, AF, MA, AR dan JF di sebuah rumah kontrakan yang disewa AD di Tebet Dalam, Jaksel.

"Sedangkan tersangka AK, yang menurut pengakuan AD alias GS serta AR keberadaannya di Parepare Sulawesi Selatan kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar  Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Edy menjelaskan, awalnya Bambang membuat website http://penangkalpetirellips.com untuk menjual suku cadang mekanikal dan elektrikal. Salah satunya adalah alat penangkal petir.

Dari website itu AD yang mengaku dari CV Rezky Indah Pratama di Cirebon menelepon Bambang untuk memesan penangkal petir pada 4 September 2013.

Setelah negosiasi dilakukan, tersangka berminat membeli tiga unit alat penangkal petir.  Setelah itu, disepakati pembayaran dilakukan melalui transfer via ATM BCA.

Pada 5 September 2013 tersangka menelepon Bambang. Tersangka mengaku sudah mentransfer Rp 18 juta ke rekening BCA Bambang sebagai uang muka.

JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka pelaku penipuan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News