Sindikat Penipu Modus Transfer Uang Diringkus
"Pelaku meminta pelapor tidak menggunakan ATM-nya sampai pukul 12.00 malam, dengan alasan transaksi ATM tersangka dan ATM istri pelapor masih menggantung. Yang baru bisa ditransfer Rp 10 juta, sedangkan Rp 8 juta belum," kata Edy.
Tersangka kemudian meminta ATM BCA lain milik Bambang agar transfer Rp 18 juta sukses. Bambang kemudian menyampaikan kepada anaknya untuk membantu masalahnya. "Pelapor kemudian menginfokan nomor HP anaknya kepada tersangka," jelasnya.
Berikutnya, ia menambahkan, antara anak pelapor dan tersangka berkomunikasi melalui HP dengan metode yang sama melalui telekonfrence seolah-olah dipandu oleh pihak Halo BCA. Anak pelapor pun bernasib sama seperti orang tuanya, ditipu oleh tersangka.
Menurut Edy, uang dari rekening pelapor, istri dan anaknya yang masuk ke rekening yang dipegang DPO AK, mencapai puluhan juta.
Yakni, ke rekening BRI atas nama Amel Putri sebesar Rp 19,9 juta lebih. Kemudian ke rekening BRI atas nama Ari Suryana Rp 9,9 juta. Berikutnya ke rekening Bank Muammalat atas nama Maman Syahroni Rp 1,4 juta. Serta ke rekening BCA atas nama Rita Putriyani Rp 24,9 juta.
Hingga total, kata Edy, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 56.495.272.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 379a KUHP tentang penipuan, serta pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)