Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale
Senin, 15 Juli 2024 – 12:30 WIB
Pasal 9 ayat 1 aturan itu menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama.
OIKN juga dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Secara lebih terperinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.
Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun. (ast/jpnn)