Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindiran Jokowi Tegas, Keras dan Tak Multitafsir

Selasa, 03 Desember 2019 – 23:19 WIB
Sindiran Jokowi Tegas, Keras dan Tak Multitafsir - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi merasa dikerjai, ditampar, pihak yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode. Bahkan Presiden Jokowi merasa usulan itu menjerumuskan dirinya.

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut sangat keras, tegas dan eksplisit dengan menggunakan pilihan diksi menjerumuskan. "Pilihan diksi ini mengandung makna tunggal, sama sekali tidak menimbulkan multitafsir," kata Emrus, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan, dari seluruh narasi yang disampaikan presiden, maka kata menjerumuskan mempunyai makna yang relatif sama baik dilihat dari konotatif maupun denotatif.

Menurut Emrus, ini berarti orang yang mengusulkan atau mewacanakan jabatan presiden tiga periode tersebut berupaya mendorong Jokowi agar jatuh tersungkur dan atau masuk jurang. "Jadi, usulan tersebut sangat disayangkan," tegasnya.

Karena itu, Emrus berpendapat para politisi tersebut harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang sudah disampaikan ke ruang publik. Salah satu bentuk pertanggungjawaban publiknya, bisa saja partai di mana orang yang mengusulkan tersebut sebagai kader, mempertimbangkan agar partainya berada di luar koalisi pemerintah.

Menurut dia, kalau berada di luar koalisi, usulan jabatan presiden tiga periode bisa lebih leluasa terus digelorakan. "Tentu bukan untuk kemungkinan bagi presiden hasil Pemilu 2019, tetapi untuk hasil Pilpres 2024 atau periode selanjutnya," katanya. (boy/jpnn)

Presiden Joko Widodo alias Jokowi merasa dikerjai, ditampar, pihak yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close