Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme
Di sana ada sekitar 37 mantan napiter telah sepakat untuk menjadi agen perdamaian dengan membangun lembaga pendidikan terhadap anak dan keluarga mantan napiter.
Mereka juga mengajak rekan-rekannya yang belum ‘sembuh’ untuk kembali ke jalan yang benar. Hal yang sama juga dilakukan di Desa Mencirin, Deliserdang, Sumatera Utara.
Di tempat ini, mantan teroris, Khoirul Ghazali memimpin pondok pesantren yang sebagian besar santrinya anak teroris.
Sebelumnya, sudah banyak badan anti teror dari berbagai datang ke Indonesia untuk bertukar pikiran dalam penanganan terorisme.
Salah satu fokus dari kedatangan mereka adalah mendalami cara pendekatan lunak BNPT.
Arsul Sani menilai kerja-kerja internasional BNPT sudah bagus. Namun, dia yakin dengan adanya UU Anti Terorisme yang baru itu, penanganan terorisme bisa lebih maksimal.
Menurutnya, dalam UU Anti Terorisme yang baru disahkan, telah payung-payung hukum deradikalisasi dan kontra radikalisasi telah diatur dengan baik.
Hal itu karena para pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah sadar bahwa terorisme merupakan kejahatan transnasional.