Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme
Dari situlah akhirnya dirumuskan beberapa pasal yang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan dari situlah tampak aspek global atau transnasional itu.
Contohnya, lanjut Arsul, dulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang locus delicti (tempat melakukan perbuatan pidana) di Indonesia saja.
Namun, dengan UU Anti Terorisme yang baruk, seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, maka sistem hukum di Indonesia bisa langsung melakukan proses hukum.
Artinya, ini sudah contoh bahwa aspek global atau transnasional dalam regulasi terorisme di Indonesia sudah ada secara nyata.
“Saya yakin dengan UU Antiterorisme yang telah disahkan, kita bisa bisa mengantisipasi bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada sekarang, maupun akan datang. Bahkan juga memberikan kewenangan tidak hanya dalam wilayah terorial indonesia, juga di luar negeri,” jelas mantan anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme ini. (jos/jpnn)