Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia
“Upaya penggagalan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Rusman.
Sebagai informasi tambahan, ada tiga jenis obat dan makanan ilegal, yakni tanpa izin edar (TIE), yaitu obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan makanan yang belum memiliki persetujuan registrasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Palsu, yaitu obat dan makanan yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau produksi obat dan makanan dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat keras di jalur ilegal, yaitu obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter, diberikan oleh sarana yang tidak berwenang. (Ikl)