Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Jumat, 03 Juli 2020 – 20:48 WIB
Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia - JPNN.COM
Barang bukti kosmetik ilegal yang disita Bea Cukai Tarakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TARAKAN - Sinergi yang tetap berjalan di tengah masa pandemi oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan bersama  Lantamal XIII Tarakan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara dengan modus penjualan online. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim, Rusman Hadi mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari pemeriksaan sebuah kapal yang diduga bermuatan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di perairan Tarakan.

"Barang tersebut merupakan barang kiriman melalui Pos Jasa Titipan (PJT) yang rencananya akan dikirimkan ke Tarakan, Samarinda, dan Balikpapan,” ujarnya.

Dalam pengungkapannya, jelas Rusman, terdapat tiga kali penindakan, yang pertama pada Rabu (24/6), di Samarinda berdasarkan hasil controlled delivery ditemukan sebanyak 30 item atau 3.019 pcs kosmetik tanpa izin edar, dengan delapan tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp 214.500.000.

Kedua, pada Rabu (24/6) dan Senin (29/6) di Balikpapan, ditemukan sebanyak sebanyak 19 item atau 2.273 pcs kosmetik tanpa izin edar BPOM dengan satu tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp 373.801.000.

Ketiga, pada Rabu (1/7) di Tarakan ditemukan 9 item atau 3.061 pcs dengan satu tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp 244.388.000.

“Total 58 item atau 8353 pcs dengan sepuluh tujuan pengiriman, dengan kerugian negara mencapai Rp 832.689.000,” ungkap Rusman.

Terhadap seluruh kosmetik tersebut telah diamankan oleh BPOM untuk dilakukan peneliian lebih lanjut.

Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara, dengan modus penjualan online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close