Sinergi Bea Cukai dan TNI AL Perkuat Penegakkan Hukum di Laut
Bea Cukai menyadari bahwa sinergi antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan hukum di laut.
Setiap instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Contohnya, Bea Cukai memiliki cakupan tugas menegakkan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara.
Sedangkan TNI AL memiliki tugas, salah satunya menegakkan hukum di bidang pertahanan dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sejarah mencatat bahwa sinergi Bea Cukai dan TNI telah lama terjalin setidaknya sejak Bea Cukai masih merupakan institusi Hindia Belanda hingga kemudian pada tanggal 1 Oktober 1946 ditetapkan sebagai lembaga Pejabatan Bea dan Cukai.
Beberapa catatan sejarah kerja sama Bea Cukai dan TNI antara lain, Bea Cukai merupakan instansi pertama yang memiliki kapal patroli laut selain TNI AL yaitu pada 1953 dengan jumlah 3 kapal patroli.
Selain itu, keikutsertaan kapal patroli dalam dukungan operasi militer ABRI seperti dalam pendaratan pasukan ABRI di Pekanbaru dalam rangka menumpasan PRRI/Permesta, Operasi Tumpas Pemberantasan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Operasi intelijen serta tugas lain dalam masa Dwikora/konfrontasi dengan Malaysia dan Operasi Seroja Timor Timur.
Wijayanta mengungkapkan bahwa Bea Cukai berharap agar sinergi dengan TNI dapat terus berjalan dengan baik.