Sinergi Bea Cukai Tegal dan Pamtas RI-Malaysia Awasi Perbatasan
jpnn.com, SLAWI - Brigif-4/Dewa Ratna mengadakan pelatihan kepada 450 orang anggotanya melalui video conference di empat lokasi dengan mengundang Bea Cukai Tegal untuk memberi pembekalan, pada Rabu (24/6) lalu.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk persiapan pengamanan perbatasan darat di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan, memaparkan mengenai ketentuan pelintas batas yang keluar masuk Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa batas bawaan barang pribadi pelintas batas di tiap negara berbeda besarannya.
“Pelintas batas yang tiba dari Papua Nugini dibolehkan membawa barang pribadi paling banyak senilai USD300 per orang per bulan, dari Filipina paling banyak senilai USD250, dari Timor Leste paling banyak senilai USD50, dan dari Malaysia paling banyak senilai MYR600,” paparnya.
Besaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
“Penentuan besaran tersebut sudah disesuaikan berdasarkan perjanjian bilateral antar negara yang bersangkutan,” ungkap Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelintas batas yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, maka atas kelebihan barang tersebut diperkenankan untuk diekspor kembali ke luar wilayah Indonesia (daerah pabean).