Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinergi Dua BPJS Mengoptimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Jumat, 23 Juli 2021 – 18:17 WIB
Sinergi Dua BPJS Mengoptimalkan Layanan Program Jaminan Sosial - JPNN.COM
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Foto: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Namun, pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan

Terkait dengan hal tersebut, BPJAMSOSTEK bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki masing-masing lembaga. 

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik. 

Sebab, adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta. 

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntoro bersama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun, Jumat (23/7), secara virtual. 

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi mengenai pemanfaatan data Adminduk, integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News