Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinergitas-Inovasi Pemangku Kebijakan Industri Asuransi untuk Mendukung Penerapan GCG

Jumat, 26 Juli 2024 – 17:34 WIB
Sinergitas-Inovasi Pemangku Kebijakan Industri Asuransi untuk Mendukung Penerapan GCG - JPNN.COM
Indonesia Re kembali menggelar Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 dengan tema “Accelerating Transformation in Insurance Industry: Driving Growth, Strengthening Resilience” di The Westin Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto: supplied

Di hari kedua, Indonesia Re mengajak panelis untuk fokus terhadap perkembangan bisnis asuransi terutama dengan memaksimalkan teknologi dan aset data.

Selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Indonesia Re juga menghadirkan tokoh pemerintah lainnya yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Narendra Jatna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan, dan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila.

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan bagi perusahaan reasuransi dalam mengembangkan produk asuransi. Panduan ini dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki aset yang stabil untuk menutupi liabilitasnya.

Beberapa panduan yang disampaikan berbentuk analisis kebutuhan pasar, kepatuhan regulasi dan penerapan teknologi digital.

“Saat ini produk asuransi yang ditawarkan ke masyarakat belum proper. OJK mendukung percepatan transformasi sektor asuransi untuk tumbuh sehat, stabil dan berkelanjutan. Upaya yang akan kami lakukan diantaranya adalah menerbitkan PSAK 117 terkait manajemen kontrak industri asuransi agar pelaporan nantinya lebih transparan dan penerapan PSAK 109 tentang integrasi seluruh instrumen finansial di Indonesia, termasuk perusahaan reasuransi,” ujar Iwan Pasila.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan menyebut dukungan terhadap industri asuransi perlu ditingkatkan karena penetrasi asuransi saat ini masih rendah.

“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa reasuransi telah membantu pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, membantu social development dan menciptakan inovasi. Ke depannya, perusahaan reasuransi termasuk Indonesia Re perlu untuk memastikan diversifikasi portofolio yang dibangun cukup kuat juga menjamin kualitas manajemen risiko berjalan stabil seterusnya,” kata Wahyu.

Dukungan terhadap industri asuransi juga ditunjukkan oleh DPR RI sebagai legislator. Dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR RI dapat meningkatkan stabilitas, efisiensi, dan daya saing industri keuangan.

Untuk mengoptimalisasi penetrasi asuransi dalam upaya meningkatkan kontribusi industri perasuransian, Indonesia Re melakukan sejumlah strategi khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA