Sinergitas Polri-Masyarakat untuk Meminimalkan Dampak Negatif Penggunaan Internet
jpnn.com, JAKARTA - Tingginya aktivitas digital memunculkan beragam konten yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga ada yang melanggar hukum dan masuk pada ranah hukum.
Dari sini keterlibatan Polri turut serta dalam melakukan pemberantasan kejahatan siber untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan internet.
Hal itu disampaikan oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat mengisi webinar literasi digital bertema ”Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Kenormalan Baru di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat di Jawa Tengah.
Johanson menyebutkan, di Indonesia mayoritas kejahatan siber yang dilaporkan masih pada ancaman cybercrime berupa deface, akses ilegal, penipuan internet, ujaran kebencian, pemerasan seksual, dan pornografi anak.
Dia menjelaskan, dari kurun waktu 2019 hingga 2021 kejahatan pornografi terhitung paling tinggi persentasenya, disusul penipuan online, ancaman pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Ada tiga golongan tindak pidana siber dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dari segi konten yang di antaranya ada pornografi, judi, fitnah dan pemerasan, yang diatur dalam Pasal 27.
Lalu dari segi akses, yakni terdiri dari kejahatan yang menargetkan internet, komputer; dan segi teknologi terkait seperti peretasan, intersepsi ilegal, defacing, dan pencurian elektronik.
”Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang dilakukan di ruang digital dan memiliki muatan ancaman pidana jika dilarang. Penyebaran pornografi ke medsos maupun website diancam dengan hukuman penjara enam tahun atau denda satu miliar. Begitu juga dengan perjudian online, penipuan online, pemerasan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Kombes Johanson.