Singapura Cekal UAS, Chandra Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat bereaksi keras atas perlakuan Singapura mencekal Ustaz Abdul Somad masuk ke Negara Singa itu pada Senin (16/5) lalu.
Pencekalan UAS oleh Singapura hingga kini masih menuai kontroversi, terutama setelah negara tetangga Indonesia itu menuduh dai kondang tersebut sebagai ekstremis.
"Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius, keji, dan tidak dapat dimaafkan," kata Chandra saat konferensi pers LBH Pelita Umat di Jakarta, Jumat (20/5).
Dia mengatakan jika yang menjadi alasan pencekalan adalah ceramah tentang istilah kafir, maka tindakan Singapura melampaui batas dan intervensi terhadap dakwah dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir.
"Istilah kafir adalah ajaran Islam yang terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur'an dan hadis. UAS hanya melakukan dakwah yang menyampaikan ajaran Islam," tutur Chandra.
Pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu berpendapat tuduhan ekstremis dan segregasi terhadap Ustaz Abdul Somad tidak berdasar.
Sebab, Chandra menyebut tidak ada satu pun produk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang menyatakan UAS melakukan segregasi dan ekstremis.
Chandra bahkan memandang tindakan Singapura terhadap UAS berpotensi melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) (Pasal 19), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).