Singgung Kencing Unta dan UBN, Ade Armando Dipolisikan Lagi
Senin, 08 Januari 2018 – 21:39 WIB
Atas hal itu, Ade yang juga tersangka di Polda Metro Jaya dianggap melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. (mg1/jpnn)