Sinta Sangat Rindu Sosok Pak Guru Humoris Itu
Sholeh mengakui, siapa pun yang menjadi korban pasti marah dan ingin menghukum tersangka. Dia siap memberikan pendampingan hukum secara sukarela untuk HZF.
”UU 12/2011 memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Tidak serta-merta kita menghakimi bahwa tersangka salah,” katanya.
Sebelumnya, keluarga HZF masih akan mempertimbangkan apakah membutuhkan kuasa hukum atau tidak.
Pernyataan itu disampaikan saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di rumah Kades Torjun Arbain Faisol.
”Kami akan berembuk dengan sesepuh, keluarga untuk mempertimbangkan ini. Kalau saya pribadi tidak bisa langsung mengambil keputusan,” ucap Suud Ali Yunus, kakak tersangka didampingi orang tuanya Muhammad Yahya, Jumat (2/2). (rul/ghi)